Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK

  1. TUGAS
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  5. Mengadakan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

 

  1. FUNGSI
  1. Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing TP PKK.

 

  1. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI TP PKK DESA
  1. Menyusun rencana kerja TP PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melaui SKPD yang membidangi urusan pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar rencana kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota.
  3. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
  4. Menyusun dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  5. Menggali menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  7. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  8. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan.
  9. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan dan TP PKK Kecamatan.
  10. Melaksanakan Tertib Administrasi.
  11. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa/Kelurahan.